作者: Murdiyarso D. , Dewi S. , Lawrence D. , Seymour F.
关键词:
摘要: Pada tanggal 20 Mei 2011, Pemerintah Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden No. 10/2011 tentang penundaan penerbitan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer lahan gambut, sebagai bagian dari kerjasama dengan Kerajaan Norwegia, berdasarkan Surat Pernyataan Kehendak yang ditandatangani oleh kedua pemerintah pada 26 2010. Inpres menetapkan moratorium selama dua tahun terhadap hak pengusahaan tersebut, menimbulkan wacana publik luas akan mempengaruhi kebijakan terkait. Makalah ini menganalisis makna tersebut dalam kerangka di Indonesia. Moratorium kawasan merupakan langkah penting memenuhi komitmen sukarela untuk mengurangi emisi. Namun demikian, beberapa persoalan belum tuntas mengenai status tercakup moratorium, serta jumlah karbon tersimpan gambut dimaksud. semestinya dilihat alat, bukan tujuan, guna keadaan memungkinkan emisi gas rumah kaca, menyempurnakan gambut. Ketika mekanisme global seperti REDD+ sedang direncanakan, dapat membuka jalan bagi keberhasilan pembaruan jauh melampaui masa berlakunya hanya tahun.